Wirausaha Pelajar

Wirausaha Pelajar

_Mencari Peluang Usaha Dengan Berwirausaha
(Belajar dari Kesuksesan Orang Lain)
Oleh : BASUKI RAHMAD
Berbicara mengenai wirausaha (interpreneurship), tidak sedikit orang yang pesimis dan bingung dalam memulainya. Terlalu banyak berpikir ini-itu dan menimbang untuk memulai berwirausaha. Takut gagal, takut rugi, takut resiko dan modalnya. Hal ini perna juga penulis rasakan ketika mau mendirikan usaha setelah menyelesaikan study di Malang dan akhirnya mendirikan Usaha seluler. Padahal untuk mulai berwirausaha Dibutukan keberanian, kemantapan, kesungguhan, ketekunan dan pemikiran kreatif berperan besar.
Untuk memulai sesuatu usaha terkadang kita perlu berhalusinasi (berimaginasi), ide-ide datang tanpa sengaja dan tanpa diduga-duga dari apa yang kita dengar, kita lihat (amati) dan bisa juga muncul dari bacaan yang kita baca. Dalam berwirausaha sering orang menggunakan prinsip A T M ( Amati, Tiru, Modifikasi ), atau bisa juga ikut franchise atau waralaba, tapi yang satu ini butuh modal lumayan besar.
_Prinsip ATM ini seperti yang perna dipakai oleh Soichiro Honda sang raja jalanan pemilik perusahan pabrik Honda.
Mari kita simak ceritanya yang sangat inspiratif dimana dia dilahirkan dari keluarga biasa Ayahnya hanya seorang Pandai besi dan Ibunya seorang penenun. Soichiro Honda pada Masa kecilnya selalu penasaran dan tertarik dengan sesuatu yang berbau Teknis.  Honda Kecil selalu Mengejar Mobil, Bersepeda ber mil-mil jauhnya hanya demi Menyaksikan Pesawat Terbang, hingga Menyaksikan Cara Kerja mesin penggiling Padi selama berjam-jam, hal itu dilakukan demi memuaskan rasa keingintahuan nya yang sangat mendalam tentang dunia Permesinan. pada usianya yang baru 15 tahun Honda bisa memperbaiki mesin mobil, keahlian tersebut dia peroleh dari mencuri-curi kesempatan mempelajari mesin mobil saat bengkel sudah tutup serta lewat buku yang dipinjamnya dari perpustakaan lewat uang hasil gajiannya sendiri. Tahukah kalian dari mana gaji itu diperoleh…?? Gaji tersebut diperoleh sebagai tukang asuh Bayi seorang pemilik bengkel. hingga akhirnya Ia mampu menunjukkan keahliannya yang memukau pada Sang pemilik bengkel. Bahkan, Honda Muda juga akhirnya berhasil dipercaya menjadi Kepala bengkel Cabang di Kota Hamamatsu. Dibawah kepemimpinan honda Dalam 3 Tahun bengkelnya menjelma jadi bengkel besar  dan cukup diperhitungkan di Hamamatsu kala itu. Dari semula hanya mempunyai 1 orang karyawan, Dalam kurun waktu 3 tahun tersebut Bengkel yang Dipimpin Honda kini mempunyai 50 Orang karyawan. Sebagai Kepala Bengkel Art Shokai, Honda terkenal sebagai orang yang galak dan tak segan main tangan pada anak buahnya.. Bahkan terkadang Honda sampai menggunakan kunci pas untuk memukul anak buahnya yang bodoh dan lalai menjalankan tugas meski sudah dijelaskan berulang-ulang.  Sampai-sampai ada juga yang melarikan diri, Namun tak sedikit juga yang mampu belajar & bertahan dan akhirnya menjadi mekanik sangat handal. Dari perjalanan hidup Honda sampai saat ini kita tahu dan rasakan hasilnya sebenarnya banyak kegagalan dalam usaha sampai pada hasil dan prestasi yang luar biasa. Mulai dari Ring Piston yang ditolak Toyota, Pabrik yang porak poranda, Jatuh Miskin & Sakit, Produk yang kurang diterima di pasar Amerika, Serta kegagalan besar di awal ikut sertanya Honda di ajang WorldGP (MotoGP). Namun dia pantang menyerah terus Berjuang dan Bangkit hingga memiliki salah satu Perusahaan Roda Dua Terbesar di Dunia. 1
Dari berbagai kisah bangkitnya Honda dari Keterpurukan, Ternyata tersimpan banyak hal yang juga perlu diperhatikan sebagai pelajaran oleh pembaca jurnal ini yakni Honda tak langsung mampu Bangkit dan berjuang begitu saja, Namun dia juga sempat mengalami masa sulit dalam kehidupannya. Saat Pabriknya runtuh untuk yang kedua kalinya, Honda juga tak langsung bangkit ! Ia hanya termenung meratapi rasa sedihnya di atas puing-puing pabrik miliknya.
Ini menjadi sebuah pembelajaran besar bagi kita semua utamanya pembaca Jurnal Mafahit. Meskipun sosoknya terkenal dengan Kegigihan, Perjuangan, Karya-karya nya yang melegenda serta berbagai hal lainnya, Honda juga tak selamanya mampu bangkit. Ini menunjukkan bahwa Soichiro Honda juga hanyalah Manusia Biasa sama seperti kita semua, Tinggal semangat & kegigihannya saja yang perlu kita tiru untuk terus berkarya.
Soichiro Honda dapat menghasilkan usaha yang gemilang tersebut dari A T M ( Amati, Tiru, Modifikasi ). Dia mengamati berbagai jenis mesin yang ada di sekitarnya, kemudia meniru untuk menghasilkan mesin tersendiri dan lantas di modifikasi sampai menghasilkan mesin sepeda motor dan mobil dalam hal modifikasi inilah diperlukan kreatifitas dan inovasi, maka hal ini dapat kita lihat dari produk-produk Honda yang selalu kreatif dan inovatif. Dan hal tersebut yang membuat Honda terus di minati konsumennya.
Prinsip wirausaha yang kedua yakni franchise atau waralaba. Pengertian franchise atau waralaba adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas. Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.
_
http://enoanderson.com, diakses pada jam 10:25 pata tanggal 2015
_Kalo di Indonesia system maralaba yang sukses adalah waralaba :
_di bidang makanan seperti ayam bakar wong solo, warung-warung kedai kopi yang sekarang lagi marak di kota lamongan dan gresik.
Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, Alfa Mart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk
Pembaca jurnal mafahit yang menarik dari cerita kesuksesan ini adalah kesuksesan yang berhasil dilakukan oleh pemilik ayam bakar wong solo ceritanya sangat inspiratif dan penuh dengan keberanian dalam mengambil resiko, inilah ceritanya
Puspo Wardoyo, beliau adalah orang yang mendirikan rumah makan Ayam Bakar Wong Solo yang sering disingkat ABWS. ABWS adalah rumah makan frencais pertama yang asli Indonesia.
Seperti usaha pada umumnya  Puspo Wardoyo juga mengalami masa pasang surut dalam membesarkan ABWS. Awalnya beliau adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di kota Solo. Kemudian karena ingin menyalurkan bakat dan kemampuannya dalam hal kuliner maka beliau keluar dari PNS nya dan dan mendirikan warung ayam bakar meneruskan usaha orang tuanya. Namun hasilnya tidak seperti yang diharapkan hingga akhirnya dia sampai bercerai dengan istrinya.
Pada saat itu Puspo teringat kata-kata temannya tempo hari bahwa di kota medan tempat yang menjajikan untuk usaha makanan. Ia pun ingin ke Medan. Akhirnya ia menjual warung ayamnya yang di Solo ke temannya yang lain. Hasil penjualannya ia gunakan bekal ke Medan.
Namun sayang setelah sampai  Jakarta uangnya dihitung-hitung tidak cukup untuk ke Medan. Akhirnya ia memutuskan untuk melamar pekerjaan menjadi guru. Puspo menargetkan untuk menjadi guru hanya dua tahun sambil mengumpulkan modal. Akhirnya setelah modal terkumpul, ia kemudian melanjutkan cita-citanya untuk berjuang ke Medan. Sesampainya di Medan, Puspo segera mengontrak rumah, membeli vespa dan menyewa lahan di dekat bandara dengan sewa per hari 1000 rupiah waktu itu. Di lahan berukuran 4x4 itu Ia kemudian membuka warung ayam bakar.
Suatu hari pegawainya terlilit hutang di rentenir. Puspo pun kemudian berniat menolong pegawainya itu dengan membayar hutangnya. Alangkah senangnya hati si pegawai, sebagai balas jasanya, sang pegawai kemudian menghubungi temannya yang berprofesi sebagai wartawan untuk meliput warung Puspo Wardoyo tersebut. Kontan saja keesokan harinya warung ayam bakar Puspo langsung di serbu orang. Puspo tak menyangka akan membawa dampak seramai ini. Akhirnya ia mulai putar otak untuk membesarkan usaha warungnya ke rumah makan yang lebih besar. Menunya pun semakin variatif. Sampai saat ini ada sekitar 100 menu. Perjalanan Puspo Wardoyo dalam membesarkan ABWS tidaklah seperti membalik telapak tangan. Pada tahun pertama ia hanya bisa menjual 1-2 ekor ayam per hari. Di tahun kedua itulah setelah diliput oleh teman pegawainya, ABWS mulai menunjukkan arah kemajuan yang pesat. Puspo kemudian membuka cabang di berbagai  kota. Puspo juga menawarkan kerja sama dengan sistem waralaba atau frencais. Puspo menjamin rasa dan mutu ABWS di kota manapun akan sama karena ia sudah mengatur komposisi bumbu dan mentraining pegawainya di setiap cabang dalam mengolah ayam. Sampai saat ini ABWS selalu diserbu pembeli apalagi saat bulan Ramadhan, bahkan sampai menolak-nolak. Dari orang biasa sampai pejabat sangat menyukai rasa ayam panggangnya. 2
__Dari apa yang sudah kita baca  maka pembaca mafahit bisa mengambil pelajaran bahwa dalam memulai usaha di butuhkan keberanian, kemantapan, kesungguhan, ketekunan dan pemikiran kreatif. Pembaca mafahit bisa mengamati dan mempelajari bagaimana kesuksesan masyarakat desa sekaran yang banyak merantau di berbagai pelosok tanah air. Dengan membuka usaha kuliner baik itu Pecel lele, Sari Laut, Soto Ayam dan berbagai jenis masakan lainnya. Mereka banyak yang sukses dari hasil A T M ( Amati, Tiru, Modifikasi ) walaupun tanpa mereka sadari, hanya saja mereka belum bisa menerapkan prinsip franchise atau waralaba seperti yang dilakukan Puspo Wardoyo, Indomaret, dan Alfa maret. Jika saja mereka bisa memadukan kedua prinsip tersebut bisa jadi akan menjadi keberhasilan yang luar biasa…untuk itu merupakan pekerjaan kalian untuk mencoba mewujutkannya…..!!!

Sampai Jumpa dengan edisi berikutnya dengan tema “ Potensi Usaha Di Pesantren Fathul Hidayah dalam Rangka penerapan Ekonomi Islam”


BENCANA ALAM DAN FAKTOR PENYEBABNYA

BENCANA ALAM DAN FAKTOR PENYEBABNYA




Description: http://1.bp.blogspot.com/-3lc7ayuZb1s/Th0Qsk6bzJI/AAAAAAAAACI/KXSbccq6DHQ/s320/Pemandangan.jpgBencana alam sering melanda negeri kita ini, bencana pun sering tiba-tiba, kapan pun bisa selalu mengancam kita semua. Indonesia sering terjadi bencana alam karena negara Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua. Pada daerah transform fault aktivitas gempa bumi banyak terjadi akibat pergeseran kerak bumi yang berlangsung secara terus menerus sehingga lempeng kerak bumi terpecah – pecah.                        
Karena lempeng-lempeng itu ada diatas lapisan cair, panas, dan plastis( astenosfer) maka lempeng-lempeng menjadi dapat bergerak secara tidak beraturan sehingga dapat terjadi tabrakan antara dua lempeng tersebut dan salah satu lempeng itu akan menusuk bagian bawah lempeng yang lain. Daerah perbatasan kedua lempeng yang bertabrakan itu menjadi tempat terbentuknya gunung dan pegunungan.   Bencana alam pun bisa terjadi karena adanya. Bentuk – bentuk kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh faktor alam,faktor manusia atau gabungan antara faktor kedua tersebut.

1.      Kerusakan yang diakibatkan oleh faktor alam :

a.      Gunung meletus
Gunung meletus (erupsi) adalah aktivitas gunung berapi yang mengeluarkan material      berupa bahan padat, cair, dan gas dari dapur magma ke permukaan bumi. Ketika gunung berapi meletus, gunung berapi juga mengeluarkan gas–gas seperti gas belerang(solfatar), gas asam arang atau gas beracun ( mofet / CO2), gas uap air (fumarol / H2O) ,dan awan pijar yang sangat panas. Beberapa bentuk kerusakan yang ditimbulkan oleh gunung meletus antara lain:
1.      Mengakibatkan kekurangan sumber air bersih karena tercemar oleh debu dan Lumpur
2.      Menimbulkan kebakaranhutan dan tumbuhan disekitarnya
3.      Menimbulkan banyak korban manusia, hewan, dan tumbuhan
4.      Menimbulkan polusi udara dan jarak pandang penerbangan
5.      Mengakibatkan kerusakan lahan pertanian dan area pemukiman akibat banjir lahar panas dan lahar dingin
6.      Kerusakan lingkungan akibat gempa bumi vulkanik.   
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran atau pergerakan lapisan akibat tenaga dalam bumi, yang dapat berupa gempa vulkanik, tektonik dan gempa runtuhan (terban). Beberapa bentuk kerusakan akibat gempa bumi :


1.      Runtuhnya rumah, gedung-gedung, jembatan, dan terputusnya jalan raya.
2.      Rusaknya sarana dan prasarana, kegitan ekonomimasyarakat dan kegiatan ekonomi
3.      Rusak serta hancurnya areal pertanian, perkebunan, dan perikanan
4.      Timbulnya kebocoran atau jebolnya tanggul yang dapat mengakibatkan banjir
5.      Munculnya bencana kebakaran setelah gempa.

c. Kemarau panjang
Kemarau panjang adalah suatu penyimpangan iklim/musim yang menimpa suatu daerah sehingga mengakibatkan waktu musim kemarau lebih lama dari semestinya.  Kemarau panjang dapat menimbulkan kerusakan sumber daya lingkungan hidup seperti berikut :
1.      Sumur dan sumber air menjadi kering
2.      Hutan terbakar akibat kekeringan
3.      Sungai, danau, dan areal pertanian menjadi kering
4.      Gagal panen bagi petani sawah tadah hujan akibat kekeringan
5.      Tumbuhan dan padang rumput banyak yang mati sehingga mengancam usaha pertanian.

 d. Tanah longsor
          Tanah longsor secara alami adalah suatu gerakan atau rayapan tanah dari suatu tempat  ke tempat lainnya dengan volume yang besar sebagai akibat perubahan gaya atau goncangan gempa. Tanah longsor dapat menimbulkan kerusakan diantaranya :

  1. Rusaknya areal pertanian dan perkebunan
  2. Terputusnya jalan raya, sungai , dan jembatan
  3. Dangkalnya danau dan jebolnya tanggul
  4. terputusnya jaringan listrik dan instalasi air minum.
e. Banjir karena faktor alam
             Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan yang biasanya kering oleh air yang berasal dari sumber-sumber air yang ada disekitarnya seperti meluapnya air sungai ke lingkungan sekitar akibat curah hujan yang tinggi. Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup :
  1. Rusaknya areal pemukiman penduduk
  2. Sulitnya mendapatkan air bersih
  3. Rusaknya sarana dan prasarana penduduk
  4. Rusaknya areal pertanian dan perkebunan serta peternakan
  5. Rusaknya jaringan transportasi,instalasi air minum, dan jaringan telekomunikasi.


2. Kerusakan Lingkungan Karena Faktor Manusia
        Kerusakan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan dan kelestariaan hayati sebagian besar disebabkan oleh factor kecerobohan manusia. Banyak manusia yang sangat serakah akan hasil alam yang sangat melimpah dibumi ini, sehingga banyak oknum jahat dan tangan-tangan jail yang tidak bertanggung jawab akan lingkungan alam, karena tidak bertanggung jawab akan perbuatannya,maka lingkungan alam kita sekarang ini menjadi rusak dan banyak makan korban akibat perbuatan yang tidak terpuji ini,seharusnya kita sebagai khalifah di muka bumi ini harus menjaga dengan baik titipan dari Allah SWT bukan malah merusaknya begitu saja dan tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak lingkungan alam yang ada di bumi ini.      

Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia :
  1. Lahan kritis
         Lahan kritis adalah suatu lahan yang tandus karena unsur hara atau kesuburannya sangat sedikit bahkan sudah hilang sama sekali.
Contoh terjadinya lahan kritis akibat aktivitas manusia :
  1. lahan kritis karena pengaruh limbah industri
  2. lahan kritis karena penebangan hutan secara liar
  3. lahan kritis karena pengambilan hasil tambang yang berlebihan
  4. lahan kritis karena system lading berpindah dengan cara membakar hutan
  5. lahan kritis karena fungsi tanah yang tidak tepat.
  1. Banjir
                Selain faktor alam,terjadinya banjir dapat dipicu oleh aktivitas manusia :            
    1. penggundulan hutan secara besar-besaran
    2. membuang sampah disembarang tempat sehingga aliran permukaan dari hujan tidak lancer
    3. munculnya bangunan liar didaerah aliran sungai dan bantaran sungai
    4. akibat perubahan fungsi rawa-rawa yang semula penampungan air kini menjadi pemukiman penduduk
    5. sistem hutan bakau yang rusak karena ditebang oleh manusia.
  1. Pencemaran
Pencemaran atau polusi adalah berubahnya keadaan alam karena unsur-unsur tertentu sehingga menimbulkan gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup bahkan merusak ekosistem. Ada beberapa jenis pencemaran yaitu :
    1. pencemaran udara
    2. pencemaran suara
    3. pencemaran air
    4. pencemaran tanah
  1. Degradasi lingkungan
           Degradasi lingkungan adalah kerusakan lingkungan atas penurunan kualitas lingkungan sebagai akibat pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlabihan dan di luar ambang batas. Bentuk degradasi lingkungan yang diskibatkan oleh manusia :
    1. abrasi pantai akibat penebangan hutan bakau secara liar
    2. penambangan pasir dan batu serta penimbunan liar yang tak terkendali
    3. instrusi air laut kedaratan sebagai akibat pengambilan air tanah secara berlebihan
    4. kerusakan terumbu karang akibat penangkapan ikan dengan bahan peledak
    5. kerusakan lingkungan pantai akibat reklamasi pantai yang tidak di ikuti dengan perhitungan kelestarian alam.

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Makalah ini membahas masalah tentang UU Guru dan Dosen di karenakan sangat pentingnya masalah tersebut. Hal ini sangat penting dipelajari agar guru dan dosen maupun pihak-pihak yang lain dapat mengerti dan memahami bagaimana peraturan-peraturan guru dan dosen. Dengan memahami UU Guru dan Dosen dengan baik maka guru dan dosen mampu mengatasi berbagai permasalahan pendidikan khususnya guru dan dosen. Jadi jika guru dan dosen tidak membekali pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang baik maka anak didik tidak dapat bersosialisasi baik terhadap orang yang ada disekitarnya dan tidak peduli pada kehidupan di sekitarnya. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global semakin  memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

B.    TUJUAN
          Tujuan dari makalah ini yaitu:
1.     Memahami peraturan dalam UU Guru dan Dosen.
2.     Mengetahui faktor-foktor apa saja yang berpengaruh.
3.     Mempelajari kriteria UU Guru dan Dosen.





C.    MANFAAT
          Manfaat dari makalah ini yaitu
1.          Para pendidik mengerti akan pentingnya peraturan dalam dunia pendidik
2.          Secara umum para pendidik akan mengetahui faktor yang berpengaruh dalam upaya mendongkrak kualitas pembelajaran ini.
3.          Dengan mempelajari upaya UU Guru dan Dosen maka para pendidik akan mengerti akan kriteria kualitas pembelajaaran.



BAB II
PEMBAHASAN

A.                Peraturan dalam UU Guru dan Dosen
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pemenuhan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru dan Dosen menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru dan Dosen profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan tenaga pendidik.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 3 Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 5 Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pasal 6 Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Prinsip keprofesionalitas dalam Pasal 7 : Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut : memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

B.                 Faktor-Foktor
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a.              Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen
b.             Hak dan kewajiban.
c.              Pembinaan dan pengembangan.
d.             Penghargaan,
e.              Perlindungan
f.              Organisasi profesi dan kode etik.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8 menyebutkan : “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah memberikan pencerahan yang cukup berarti bagi guru dan dosen. Sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas, mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak dapat memayungi seluruh guru, posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada, dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS). Sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan, sehingga ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta, guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh.
C.                kriteria UU Guru dan Dosen
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi dilapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya. ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, gaji yang layak, jaminan sosial, perlindungan hukum, hak dan kewajiban. Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur  profesi guru.Tujuan pembuatan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah :
1.        Mengangkat harkat, citra dan martabat guru.
2.        Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.        Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.        Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.        Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.        Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru. Undang – undang Guru dan Dosen terdiri dari :
a.     Guru
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Pasal 8-13)
2.     Hak dan Kewajiban (Pasal 14-20)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 21-23)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 24-31)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 32-35)
6.     Penghargaan (Pasal 36-38)
7.     Perlindungan (Pasal 39)
8.     Cuti (Pasal 40)
9.     Organisasi Profesi dan Kode Etik (Pasal 41-44)
b.     Dosen
1.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Pasal 45-50)
2.     Hak dan Kewajiban Dosen(Pasal 51-60)
3.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Pasal 61-62)
4.     Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Pasal 63-69)
5.     Pembinaan dan Pengembangan (Pasal 69-72)
6.     Penghargaan (Pasal 73-74)
7.     Perlindungan (Pasal 75)
8.     Cuti (Pasal 76)
Dengan lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan dimasyarakat baik itu negeri maupun swasta, lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Bisa didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi, terutama guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan untuk guru dan dosen meliputi :
1.          Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindugan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2.          Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3.          Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.
Guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
a.     Tunjangan pendidikan.
b.     Asuransi pendidikan.
c.     Beasiswa.
d.     Penghargaan bagi guru.
e.     Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
f.      Pelayangan kesehatan.
g.     Bentuk kesejahteraan lain.
(UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan, ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan pengembangan profesi, memiliki jaminan perlindungan hukum, emiliki organisasi profesi.
Selain itu, pemerintah juga harus bena-benar memperhatikan seluk beluk dan akar-akar pendidikan. Agar pendidik merasa nyaman dengan kependidikan yang ada di Indoneseia. Bila semua itu terlaksana, maka bukan hal yang tidak mungkin lagi bagi bangsa Indonesia untuk memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik dan lebiih berkembang dari yang ada saat ini.
BAB III
PENUTUP

A.                Kesimpulan
Undang-undang Guru dan dosen merupakan perjuangan panjang mewujudkan hak azasi pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta.. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dan lain-lain.

Kategori

Kategori